K3LH-X-TKJ-SMK
Mengetahui
prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Memperagakan cara
merakit komputer dengan baik dan benar.
Mendemonstrasikan
cara merakit komputer dengan memperhatikan Keselamatan Kerja.menjelaskan
diagram blok komputer dan fungsi masing-masing;
Difinisi :
- filosofi:Ã K3
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. - Keilmuan:Ã K3
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. - Praktis:Ã K3
Upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempa kerja, serta melakukan pekerjaan di tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakaiannya. - Menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
- Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan PAK (Penyakit Akibat Kerja)
Menjamin:
1) Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan
1) Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan
atas keselamatannya
2) Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
3) Proses produksi berjalan lancer
2) Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
3) Proses produksi berjalan lancer
Persiapan dan
Keselamatan kerja dalam Merakit PC
- Obeng, tang, AVO meter (bila ada), solder, timah solder, isolasi, tali pengikat kabel dan buki catatan. Solder maupun AVO meter jarang dipakai apabila mempergunakan komponen yang masih baik.
- Pengukuran arus dan tegangan listrik hanya dilakukan apabila komponen yang dipergunakan adalah komponen bekas yang belum diketahui apakah masih baik atau tidak.
- Sebaiknya tidak menggunakan AVO meter apabila motherboard masih baik, karena anda tidak tahu titik-titik mana yang merupakan titik ukur. Kecerobohan dalam hal ini bisa menimbulkan akibat fatal.
Persiapan dan
Keselamatan kerja dalam Merakit PC
- Apabila anda mempergunakan komponen baru, anda tidak perlu melakukan pengukuran arus dan tegangan dengan AVO meter.
AVOmeter
mungkin perlu dipergunakan hanya untuk mengetahui tegangan listrik di
jala-jala
listrik rumah anda saja.
5. Bila
anda sudah mengetahui lihatlah di bagian power suply komputer (terdapat
di
dalam cashing/kotak komputernya) apakah sudah diatur pada skala tegangan
yang
sesuai dengan tegangan listrik di tempat anda atau belum.
Persiapan dan
Keselamatan kerja dalam Merakit PC
Bila type power suply-nya tergolong type otomatik anda
tidak perlu
khawatir. Apabila power suplynya tergolong semi otomatik, kemungkinan
anda
harus memindahkan posisi saklar pengatur 24 tegangan ke posisi tegangan
yang
sesuai dengan tegangan listrik di tempat anda.
Menerapkan Keselamatan,
Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Mendeskripsikan Kesehatan
Pengertian sehat senantiasa
digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang
yang tidak
saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga
menunjukan
kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Status kesehatan
seseorang, menurut Blum (1981)
- Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan)
- Perilaku yang meliputi : sikap, kebiasaan, tingkah laku
- pelayanan kesehatan : promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasigenetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational
Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety
saja,
secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada
khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari
segi
keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
Secara filosofis, keselamatan kerja
adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan
manusia baik jasmani maupun rohani serta karya dan budayanya yang
tertuju pada
kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya.
Secara keilmuan, keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan
dan penerapannya yang mempelajari tentang tata cara penanggulangan
kecelakaan
kerja di tempat kerja .
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
Menurut Ridley, John (1983) yang
dikutip oleh Boby Shiantosia (2000,
p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan
yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau
tempat kerja tersebut
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
Menurut Simanjuntak (1994),
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko
kecelakaan
dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi
bangunan,
kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
Mendeskripsikan Keselamatan Kerja
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan
bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi
fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh
lingkungan
kerja yang disediakan oleh perusahaan
Menurut Mangkunegara (2002, p.163)
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat
adil
dan makmur
Mathis dan Jackson (2002, p. 245),
menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap
kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan
pekerjaan.
Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas
emosi
secara umum
Indikator penyebab
keselamatan kerja
a)Keadaan
tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
Pemakaian
peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.
Tujuan dari
keselamatan dan kesehatan kerja
a) Agar
setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik
secara
fisik, sosial, dan psikologis
b) Agar
setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya
selektif mungkin
c) Agar
semua hasil produksi dipelihara keamanannya
d) Agar
adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
e) Agar
meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja
f) Agar
terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau
kondisi
kerja
g) Agar
setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Dasar hukum
keselamatan kesehatan kerja
Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yaitu tentang keselamatan
kerja meliputi:
v 1)
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya
dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan
produksi
serta produktivitas nasional
v 2)
Bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula
keselamatannya
v 3)
Bahwa setiap produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan
efisien
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN YANG MENGATUR
PELAKSANAAN K3
v Pada awalnya pelaksanaan K3 mengacu kepada
Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl.No.406), namun dengan
dikeluarkannya Undang-undang
nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai
Pekerja,
maka disusun undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat,
industrialisasi,
teknik dan teknologi. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang No.
1
tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Gambar perlengkapan
safety
Mendeskripsikan Kecelakaan Kerja
Pengertian Kecelakaan Kerja
(accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan
yang
merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap
proses
Pengertian Hampir
Celaka
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut
dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah
“near-miss”
atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak
diinginkan dimana dengan keadaan yangsedikit berbeda akan mengakibatkan
bahaya
terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses .
Faktor – faktor Kecelakaan Kerja
Þ
Sembrono dan tidak hati – hati
Þ
Tidak mematuhi peraturan
Þ
Tidak mengikuti standar prosedur kerja
Þ
Tidak memakai alat pelindung diri
Þ
Kondisi badan yang lemah
Berikut berbagai
arah K3
v Mengantisipasi
keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya
v Memahami
jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
v Mengevaluasi
tingkat bahaya di tempat kerja
v Mengendalikan
terjadinya bahaya atau komplikasi
Keluhan yang sering
terjadi saat menggunakan computer
Penggunaan komputer secara terus-menerus
dapat menyebabkan keluhan-keluhan pada beberapa anggota tubuh, misalnya
“Ah,
otot leher saya rasanya kaku dan pegal semua!” atau “Mengapa mata saya
menjadi kabur?
Apakah saya terlalu lama di depan komputer?”.
Mengurangi beberapa
keluhan saat menggunakan komputer
Untuk mengurangi beberapa keluhan
tersebut,faktor penggunaan komputer merupakan hal utamayang perlu
diperhatikan.
Dari hasil penelitian paraahli, tempat kerja harus dirancang dengan
tepat.
Contohnya
adalah dengan menempatkan papan ketik dan tempat duduk pada
ketinggian yang tepat.
Selain posisi duduk, mata juga harus diperhatikan. Mata merupakan indera yang bekerja paling keras saat anda menggunakan komputer. Oleh karena itu,anda harus memperhatikan mata anda sehingga keluhan mata, seperti iritasi mata atau kelelahan mata dapat dihindari.
Selain posisi duduk, mata juga harus diperhatikan. Mata merupakan indera yang bekerja paling keras saat anda menggunakan komputer. Oleh karena itu,anda harus memperhatikan mata anda sehingga keluhan mata, seperti iritasi mata atau kelelahan mata dapat dihindari.
K3 dalam menggunakan
perangkat TIK
- Mengatur posisi duduk
- Memperkirakan jarak pandang dengan monitor
- Menggunakan computer dan teknologi computer sesuai prosedur
Cara posisi duduk
saat menggunakan komputer
- Kaki ditempatkan dengan posisi kaki kiri agak maju dan kaki kanan sedikit agak ke belakang
- Tangan diletakkan di keyboard dengan posisi yang benar menurut sistem pengetikan mengggunakan sistem 10 jari
- Posisi badan jangan bungkuk, tapi usahakan tegak dan rileks karena dapat menyebabkan kelelahan pada bagian otot, terutama pada pinggang yang mudah lelah
- Pandangan mata usahakan ke naskah yang akan disalin/diketik
Cara menjaga
kesehatan mata saat menggunakan komputer
- Istirahatkan mata anda, dengan melihat pemandangan yang bernuansa sejuk dan jauh ke depan secara rutin.
- Jagalah agar kacamata atau lensa kontak (jika anda menggunakannya), dan layar tampilan selalu bersih.
- Gunakan tambahan layar anti radiasi
- Usahakan jarak dari mata ke monitor minimal ½ meter bagi monitor standar
- Atur resolusi warna dengan baik. Begitu juga dengan kecerahan monitor jangan terlalu terang atau gelap
- Ketika bekerja dengan komputer, penerangan dalam ruangan tersebut haruslah cukup
Menggunakan computer
dan teknologi computer sesuai prosedur
Seluruh perangkat teknologi
informasi dan komunikasi, baik hardware maupun software-nya telah dilengkapi standart tertentu, termasuk standart
untuk kesehatan dan keselamatan. Oleh karena itu, bacalah terlebih
dahulu petunjuk
yang diberikan bersamaan dengan produk yang kita beli/gunakan
DASAR HUKUM K3
Pasal 27 (2) UUD1945
Undang-undang Ketenagkerjaan
Pasal 86
•
UU No.1/1970
•
Per.
Menaker No. 05/Men/1996
•
Kep.Menaker No.
Kep.19/Men/1997
•
Pasal 87
•
PP Penerapan SMK6
Komentar
Posting Komentar